Pelatihan Operator K3 Umum untuk Mahasiswa

Salah satu tugas Program Studi yang menyelenggarakan program sarjana adalah menyiapkan mahasiswanya untuk memasuki dunia kerja. Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 18 ayat 2 menyatakan, “Program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)menyiapkan Mahasiswa menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional“.  Untuk mendukung amanat tugas ini, Program Studi perlu terus meningkatkan potensi mahasiswa melalui berbagai cara, salah satunya melalui pelatihan yang relevan dengan bidang keahlian program studi Teknik Lingkungan sehingga nantinya para mahasiswa dapat memiliki daya saing yang tinggi di dunia kerja.

Salah satu kemampuan yang sangat penting bagi lulusan Teknik Lingkungan di dunia kerja adalah kemampuan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor 5 tahun 2018 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja (pasal 2) supaya tercapai kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (pasal 4).

Untuk itu, dalam rangka meningkatkan daya saing mahasiswanya dalam membina kompetensi dalam bidang K3, Program Studi Teknik Lingkungan menyelenggarakan Pelatihan Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum untuk Mahasiswa dengan bekerja sama dengan PT Waru Sejahtera. Pelatihan ini dilaksanakan secara daring pada tanggal 15 Oktober 2022.

Sesi Pembukaan

Waktu berlangsungnya kegiatan ini sesuai dengan yang telah direncanakan, yaitu pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022. Acara dimulai pada sekitar pukul 08:16, diawali dengan pretest. Setelah itu, acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya lalu doa. Setelah itu adalah sesi sambutan oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Jember, Bapak Dr. Ir. Triwahju Hardianto, S.T., M.T.

Sambutan Dekan Fakultas Teknik Universitas Jember

Sesi Materi Pertama

Materi pertama disampaikan oleh Bapak Agung Wahyudi Biantoro, S.T., M.T., M.M, seorang ahli K3 dan instruktur BNSP. Di awal sesi beliau sampaikan kompetensi beliau termasuk berbagai sertifikasi yang beliau sudah selesaikan serta unit-unit kompetensi yang akan diajarkan di pelatihan ini.

Di sesi ini ada empat topik yang disampaikan oleh Pembicara, yang semuanya merupakan bagian dari Unit Kompetensi Operator K3 Umum BNSP, yaitu:

  1. Pengendalian Resiko di Tempat Kerja (M.71KKK01.001.1)
  2. Melakukan Komunikasi K3  (M.71KKK01.003.1)
  3. Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja  (M.71KKK01.004.1)
  4. Pengukuran Faktor Bahaya  (M.71KKK01.005.1)

Berikut ini ringkasan poin-poin materi pada tiap topik.

Pengendalian Resiko di Tempat Kerja

Materi ini meliputi:  definisi resiko, keparahan (severity) dan kekerapan (frequency), cakupan manajemen resiko, tahapan identifikasi bahaya dan pengendalian resiko (IBPR), dan penilaian tingkat resiko dan tingkat bahaya.

Melakukan Komunikasi K3

Materi ini mencakup pentingnya soft skill komunikasi, macam-macam komunikasi, instruksi kerja dan SOP, safety morning, safety induction, toolbox meeting, dan contoh notulen rapat P2K3.

Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja

Materi ini meliputi arti izin kerja dan berbagai jenisnya, formulir izin kerja, hot work permit, pengertian dan prosedur LOTO (logout tagout), dan bekerja di ketinggian.

Pengukuran Faktor Bahaya

Materi ini meliputi dasar hukum K3, piramida kecelakaan kerja, hirarki pengendalian risiko, penyebab kecelakaan kerja, budaya 5R, makna rambu-rambu di tempat kerja, label kemasan B3, label transportasi B3, dan pengenalan beragam APD.

Sesi Materi Kedua

Materi kedua disampaikan oleh Drs. Tia Sugiri, S.T., M.Pd yang merupakan pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja Teknik Indonesia (LPKTI), sebuah lembaga yang terdaftar di Kementrian PUPR (

Ada tiga topik yang beliau sampaikan yang juga termasuk unit-unit Kompetensi Operator K3 Umum, yaitu:

  1. Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja (M.71KKK01.008.1)
  2. Manajemen Resiko K3 (M.71KKK01.011.1)
  3. Mengelola P3K di Tempat Kerja (M.71KKK01.009.1)

Berikut ini ringkasan poin-poin materi yang beliau sampaikan.

Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja

Materi ini meliputi peraturan perundang-undangan yang mengatur APD, pengertian APD, pemilihan APD, ketentuan pemakaian APD, gambaran detil APD pelindung kepala, pelindung mata dan muka, pelindung pernafasan, pelindung pendengaran, pelindung tangan, pelindung kaki, pelindung badan, pelampung, jaring pengaman, tali keselamatan, penahan jatuh, pagar pengaman, pembatas area, pelindung jatuh, perlengkapan keselamatan bencana, manajemen APD termasuk yang rusak, formulir tanda terima APD, formulir lembar periksa persediaan APD.

Manajemen Resiko K3

Pada materi ini diajarkan pengertian resiko K3 dan prinsip HIRARC, perencanaan K3, definisi bahaya, tabel resiko K3, tabel Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Peluang (IBPRP), mekanisme kontrol risiko, pertanyaan saat audit, dan format isi RKK Pelaksanaan.

Mengelola P3K di Tempat Kerja

Pada topik ini diajarkan higiene perusahaan dan proyek, tujuan P3K, definisi kesehatan kerja, faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan kerja, cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja, dan sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan kerja.

Peserta

Berikut ini daftar 76 orang mahasiswa program studi Teknik Lingkungan Universitas Jember yang menjadi peserta peklatihan ini. 

Nama

NIM

Affan Jauhar Permana 201910601063
Aldo Rianda Purba 201910601078
Alifa Azwa Dina 201910601005
Alifia Siti Nuraini 201910601024
Almas Salsabilah 201910601013
Alung Kiromul Rizqi 191910601030
Amatul Nuur Mubasherah 201910601076
Andini Nabilah Fathimiyah 201910601064
Annisa Nur Alifia 201910601021
Aradea Wahyu Utami 201910601019
Atika Nugraheni Ainun Nisa 201910601051
Azizur Rohmah 201910601062
Berliana Fatimatus Zahro 201910601072
Briliani Hermawan Putri 201910601070
Calista Safa Bezariani 201910601068
Chika Yusnika Fitriani 201910601006
Dea Nur Ramadhani 201910601067
Diah Dwi Aryanti 201910601060
Diajeng Hayu Pramesti 201910601017
Dilla Martina Putri Andini 201910601020
Dimas Maharani R. I. B. J 201910601016
Dini Indah Octarina 201910601058
Dinissa Adinda Listifani 201910601015
Ditya Maulida S 201910601056
Dylan Mirza Kusumah 201910601047
Ega Fajar Wicaksono 201910601045
Eka Setyowati 201910601004
Eva Surya Ningsih 201910601022
Faiq Abdillah 191910601041
Faisal Basri Ramadani 201910601031
Faizul Lailati 201910601059
Farijatul Humaimiyah Yunita Adilah 201910601066
Fikri Tri Nur Dzaki 201910601071
Fitri Indriyani 201910601035
Fitriani 201910601023
Fransiskus William Silaen 201910601030
Hasan Al Banna 201910601050
Hildania Putri Istanto 201910601014
Ilfi Nur Diana 201910601001
Imam Mawardi 201910601011
Indri Revo Rianti 201910601052
Intan Zahra Hartika 201910601073
Ita Nurhayati 201910601057
Junan Cahyo Pambudi 201910601036
Lizawatus Sa’Adah 201910601010
Margaretha Martogi 201910601046
Muhammad Qoidul Umam 201910601039
Nafila Nurul Laili 201910601074
Nebula Muhammad Haris 201910601034
Nirmala Ariningtyas 201910601042
Novia Dian Lutfiani 201910601033
Nuni Aunillah 201910601028
Prisma Rachmadhany Arjuna 191910601068
Puji Latifatus Zuhhriyah 201910601007
Qorina Indira Khoirunnisa 201910601061
Raihan Farras F 201910601043
Raissa Naurasalwa Dzakira 201910601069
Ratna Dewi Arisanti 201910601037
Reni Irma Yanti 201910601012
Rihlatul Izzati Aprilia Guritno 201910601008
Rio Bagus Febrian 201910601018
Riris Vennita Meidya Ratri 201910601048
Rishad Kurniawan Kuncoro 201910601055
Rofi Sr 201910601029
Rohinoor Intan Berliana 201910601038
Rovy Agustian Azis 201910601053
Safrida Mulia Dewi 201910601026
Salsabila Nanda Refitria 201910601075
Septia Nurjannah 201910601049
Sherly Fatmawati 201910601009
Uliz Zhahro Al Madani 201910601032
Vita Nur’Aini 201910601002
Vivi Purnamasari 201910601041
Winda Prasetya Maharani 201910601077
Windia Eka Puteri Yuniandari 201910601003
Yangga Purnagusti 201910601040
Posted on: October 27, 2022, by :