Kuliah Tamu Persetujuan Teknis
Salah satu topik penting yang menjadi irisan antara bidang Teknik Lingkungan dan Dunia Industri dan Dunia Usaha adalah topik Persetujuan Teknis. Hal ini karena pemerintah telah mewajibkan setiap perusahaan yang wajib AMDAL untuk memiliki persetujuan teknis apabila melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah.
Dalam rangka meningkatkan wawasan para dosen dan mahasiswa mengenai persetujuan teknis ini, Prodi Teknik Lingkungan Universitas Jember menyelenggarakan kuliah tamu pada tanggal 7 November 2023 dengan menghadirkan seorang asesor dan praktisi AMDAL yang sangat berpengalaman yaitu Dr. Ir. Titien Setiyo Rini, M.T. Kuliah tamu ini dilaksanakan secara hibrida, yaitu narasumber hadir secara daring melalui Zoom, dan para peserta sebagian hadir secara dari dan sebagian besar lainnya hadir secara luring di Auditorium Fakultas Teknik Universitas Jember. Lebih dari 50 orang mahasiswa hadir dalam kuliah tamu ini. Acara dipandu oleh MC yaitu Zhanneta Allycia Susanto Putri, seorang mahasiswi Teknik Lingkungan UNEJ angkatan 2022. Dialog bersama narasumber dipandu oleh moderator yaitu Ibu Cantika Almas Fildzah, S.T., M.T., seorang dosen Prodi Teknik Lingkungan UNEJ.
Profil Narasumber
Ibu Dr. Ir. Titien Setiyo Rini, M.T. lulus dari program S1 dan S2 di Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Beliau selanjutnya lulus Program Doktor Ilmu Lingkungan dari Universitas Brawijaya. Beliau berprofesi sebagai Dosen Tetap di Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya sejak tahun 1991 hingga saat ini. Selain itu, beliau juga seorang praktisi dan asesor AMDAL. Beliau telah mengikuti banyak pelatihan profesional dan hal pengelolaan lingkungan, di antaranya sebagai berikut.
- Upgrading of Workplace Assessor Competency oleh LSP-LHL (17-18 Desember 2022)
- Training of Trainer (TOT) oleh Kanaka Training, Consulting & Outbound (25-26 September 2021)
- Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) oleh PENAPROLIS (3-4 September 2020)
- Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPA) oleh PENAPROLIS (13-14 Agustus 2020)
- Pelatihan Kajian Lingkungan Hidup Strategis oleh Pusat Studi Lingkungan Hidup ITB (18-22 Maret 2019)
- Pelatihan Auditor Lingkungan Hidup oleh PENAPROLIS (9-16 Maret 2019)
- Pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan oleh Lembaga Kimia dan Limbah B3 Indonesia (14-19 April 2014)
- Pelatihan Prosedur Perizinan dan Pengelolaan Limbah B3 oleh Lembaga Kimia dan Limbah B3 Indonesia (3-6 Maret 2014)
- Kursus Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan oleh Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Airlangga (21-30 Oktober 1994)
- Kursus Dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkung oleh Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Airlangga (5-17 September 1994)
Sekilas tentang Materi
Bu Titien mengawali paparan beliau dengan pembahasan mengenai Persetujuan Teknik dalam bidang Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Penjelasan beliau mengacu ke Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 6 tahun 2021. Aspek yang difokuskan adalah mengenai Rincian Teknis dalam penyimpanan sementara limbah B3. Bu Titien menjelaskan mengenai standar penyimpanan limbah B3 sesuai dengan Pasal 52.
Beliau juga member contoh bagaimana membuat laporan rincian teknis penyimpanan limbah B3 dan denah ruangan tempat penyimpanan limbah B3.
Selanjutnya, Bu Titien menjelaskan SOP pengelolaan limbah B3 dari kelompok limbah elektronik, misalnya cartridge bekas. Beliau tampilkan contoh pelaporan sumber limbahnya, pengemasannya, dan pemindahannya ke TPS limbah B3. Beliau juga contohkan kemasan bekas yang termasuk limbah B3 misalnya botol parfum dan kaleng spray yang bersifat mudah terbakar.
Setelah itu, beliau membahas regulasi persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah. Bu Titien menjelaskan bahwa persetujuan teknis ini dimaksudkan untuk menjaga mutu air supaya konsenrvasi air yang sustainable dapat tercapai. Persetujuan Teknik pemenuhan baku mutu air limbah menjadi persyaratan sebelum kita mendaftar ke OSS atau ke DPMPTSP terkait dengan permohonan Persetujuan Lingkungan. Di dalam Permen LHK nomor 5 tahun 2021 terdapat kegiatan-kegiatan yang dikelompokkan sebagai berisiko tinggi. Kegiatan-kegiatan berisiko tinggi ini harus membuat kajian teknis, tidak boleh lagi standar teknis. Kajian teknis harus memuat rona lingkungan kegiatan itu, perkiraan dampaknya, dan termasuk di dalamnya kondisi tanah misalnya permeabilitasnya. Kadang juga diperlukan penentuan arah aliran. Di perusahaan besar bisa jadi digunakan uji geolistrik dan kajian hidrogeologi. Juga perlu dicek kondisi air tanah.
Rekaman Presentasi Narasumber
Rekaman presentasi Bu Titien sudah tersedia di kanal Youtube Program Studi Teknik Lingkungan Universitas Jember berikut ini.
Posted on: November 20, 2023, by : Abdur Rohman