Kegiatan Pelatihan Dasar AMDAL untuk Mahasiswa

Ditulis oleh : Ratih Wulandari Furtuna Dewi dan Abdur Rohman

Motivasi

Dalam bidang Teknik Lingkungan, salah satu capaian lulusan yang wajib diupayakan dan masuk dalam KKNI Keterampilan Khusus adalah mampu melakukan riset yang mencakup identifikasi, formulasi, dan analisis masalah rekayasa pengelolaan lingkungan yang kompleks.. Salah satu bentuk kemampuan analisis masalah rekayasa pengelolaan lingkungan yang yang sangat penting dalam bidang Teknik Lingkungan adalah kemampuan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini karena
Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 menetapkan dokumen AMDAL sebagai dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan (pasal 24). Untuk dapat berdaya saing dalam pekerjaan profesional, kemampuan penyusunan AMDAL harus terus dibina hingga mencapai keahlian yang tersertifikasi. Hal ini karena Undang-Undang tersebut mewajibkan penyusun AMDAL untuk memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL (pasal 28). 

Trainer

Dalam rangka meningkatkan daya saing mahasiswanya dalam membina kompetensi sebagai penyusun AMDAL, Prodi Teknik Lingkungan Universitas Jember menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Dasar-Dasar Penyusunan Amdal untuk Mahasiswa pada tanggal 6-7 November 2021. Dengan pertimbangan situasi pandemi, pelatihan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom. Para trainer pada pelatihan ini yakni Ibu Dr. Ir. Titien Setiyo Rini, M.T. , Bapak Rusdani Sosiawan, S.Si, dan Bapak Zulham Rizanur, S.T. dari Lembaga Pelatihan Kompetensi Amanah Mandiri Internasional (LPK AMI). Serangkaian acara pelatiham AMDAL meliputi penyampaian materi, pretest peserta, pemberian tugas individu, dan post-tes.

Materi Hari Pertama

  1. Judul materi Proses Penyusunan dan Uji Kelayakan AMDAL sesuai PP No. 22 Tahun 2021. Materi yang dijelaskan mengenai Pasal 1 PP 22 Tahun 2021 mengenai AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DELH, DPLH, usaha/kegiatan, dampak penting, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, persetujuan lingkungan, lembaga uji kelayakan lingkungan hidup dan tim uji kelayakan lingkungan hidup.
  2. Judul materi ke 2 Sistematika dan Penyusunan Dokumen AMDAL. Menjelaskan format formulir KA-Andal sesuai PPRI No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH pada lampiran II, pedoman penyusunan dokumen Andal, deskripsi rencana usaha/kegiatan beserta alternatifnya, rona lingkungan hidup rinci, hasil dan evaluasi keterlibatan masyarakat, penetapan dph, batas wilayah studi dan batas waktu kajian, kriteria penentuan DPH
  3. Judul materi ke 3 adalah  Penapisan Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib AMDAL. Materi menjelaskan isi lampiran 1 PP 22 tahun 2021 tentang pengenalan daftar kawasan lindung, kriteria usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting, tata cara penapisan, proses penapisan proyek wajib amdal, kriteria usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, kriteria usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL, penentuan kategori AMDAL, proses untuk menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan, peta indikatif penghentian izin baru, proses penapisan usaha/kegiatan wajib dokumen lingkungan, rencana usaha/kegiatan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib memiliki AMDAL, jenis rencana usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, PP RI No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko hingga pengaturan jenis dokumen lingkungan kegiatan bangunan gedung. 
  4. Selanjutnya materi fungsi deskripsi kegiatan, esensi mengenai deskripsi kegiatan, contoh komponen kegiatan, deskripsi kegiatan, cara untuk memperoleh informasi kegiatan serta peran rencana kegiatan dalam formulir KA. Selanjutnya meteri terkait Proses Pelingkupan untuk Penentuan Dampak Penting Hipotetik. Materi yang disampaikan berupa muatan pelingkupan yaitu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, pengelolaan lingkungan yang sudah direncanakan, komponen rona lingkungan terkena dampak, dampak potensia, evaluasi dampak potensial, dampak penting hipotetik, batas wilayah studi dan batas waktu kajian, diagram alir sampak, pengisian matrik identifikasi dampak potensial, penentuan DPH.
  5. Selanjutnya materi terkait rona lingkungan hidup yang meliputi muatan pelingkupan yaitu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, pengelolaan lingkungan yang sudah direncanakan, komponen rona lingkungan terkena dampak, dampak potensia, evaluasi dampak potensial, dampak penting hipotetik, batas wilayah studi dan batas waktu kajian, diagram alir sampak, pengisian matrik identifikasi dampak potensial, penentuan DPH, kriteria untuk evaluasi dampak potensial.
  6. Materi yang disampaikan terkait regulasi, pengaturan tata cara pelibatan masyarakat, prinsip pelibatan masyarakat, tujuan keterlibatan masyarakat, rumusan keterlibatan masyarakat dalam UU CK, media massa/ruang publik (pengumuman), konsultasi publik secara offline dan online serta penetapan wakil masyarakat.

Materi Hari Kedua

  1. Pelatihan dimulai dengan menjelaskan materi terkait Penentuan Batas Wilayah Studi (WBS) dan Batas Waktu Kajian (BWK), Batas proyek, ekologis, sosial serta administratif, contoh peta batas tapak proyek, peta batas ekologis, peta batas sosial, peta batas wilayah studi.
  2. Materi berikutnya yang dijelaskan meliputi pendekatan studi Amdal, pengumpulan data dalam studi Amdal, tujuan penyusunan metode studi, jenis dan fungsi metode studi, metode pengumpulan dan analisis data, pengambilan air waduk/danau, air sungai, pengukuran untuk pengendalian cemaran, pengambilan sampling air tanah, pengambilan sampling kualitas udara serta kriteria penentuan lokasi pemantauan kualitas udara ambien, penetapan sampel komponen sosekbud meliputi jumlah sampel, perhitungan, metode pengumpulan dan analisa data, metode prakiraan dampak, sifat penting suatu komponen lingkungan hidup, dampak penting dievaluasi berdasar 7 kriteria, macam-macam metode evaluasi dampak, penyusunan dokumen Andal, cara menyajikan prakiraan besaran dampak serta arahan RKL dan RPL 10. Penyusunan dokumen RKL – RPL.
  3. Materi yang disampaikan berupa definisi dampak-dampak lingkungan yang tercantum dalam RKL-RPL, prinsip dasar penyusunan RKL, lingkup RKL, prinsip lingkup RKL, lingkup RPL, faktor yang diperhatikan dalam RPL, muatan dokumen RKL RPL yang didasarkan pada PP No. 22 Tahun 2021.

 

Posted on: December 30, 2021, by :