
Bagian Umum dan Perlengkapan (PLK) merupakan fasilitas pelayanan administrasi dan operasional yang mendukung kelancaran berbagai kegiatan di lingkungan kampus. Bagian ini melayani pengurusan perizinan peminjaman fasilitas, tempat, dan barang inventaris untuk keperluan kegiatan akademik maupun kemahasiswaan. Selain itu, bagian ini bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi persuratan, meliputi pencatatan, penomoran, serta pendistribusian surat masuk dan surat keluar. Fasilitas ini menjadi pusat pelayanan berbagai kebutuhan umum dan operasional yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan di lingkungan kampus.

0 responses to “Bagian Umum & Perlengkapan (PLK)”