Kuliah Tamu Pengenalan SKKNI Profesi Penyusun AMDAL
Salah satu bentuk kemampuan analisis masalah rekayasa pengelolaan lingkungan yang yang sangat penting dalam bidang Teknik Lingkungan adalah kemampuan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini karena Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 menetapkan dokumen AMDAL sebagai dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan (pasal 24). Untuk dapat berdaya saing dalam pekerjaan profesional, kemampuan penyusunan AMDAL harus terus dibina hingga mencapai keahlian yang tersertifikasi. Hal ini karena Undang-Undang tersebut mewajibkan penyusun AMDAL untuk memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL (pasal 28).
Untuk meningkatkan kemampuan dosen dan mahasiswa Teknik Lingkungan, Program Studi Teknik Lingkungan melaksanakan kuliah tamu secara daring dengan topik Pengenalan SKKNI Profesi Penyusun AMDAL pada tanggal 15 September 2021. Kuliah tamu ini menghadirkan seorang praktisi dan pakar penyusunan AMDAL yaitu Dr. Ir. Titien Setiyo Rini, M.T. Beliau merupakan Asesor Penyusunan AMDAL, LSP LH Intakindo, 2021-2023 dan Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Lestari. Beliau pemegang Sertifikat Kompetensi KTP Amdal BNSP-LSP-LH 2020-2023, Sertifikat Ahli Teknik Lingkungan (Madya) 2018-2021, Sertifikat Ahli Sanitasi dan Limbah (Madya) 2020-2023, Sertifikat Pelatihan Pengelolaan Limbah B3, Lembaga LKLB3I. 2014, dan berbagai sertifikat keahlian lainnya
Kegiatan kuliah tamu daring ini dimulai pukul 8:50 oleh MC yaitu M. Fitra Bayu Addi (Mahasiswa Teknik Lingkungan dan Pengurus HMTL). MC mengajak hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah sesi berdoa, Bapak Dr. Ir. Gaguk Jatisukamto, S.T., M.T., selaku Wakil Dekan I Fakultas Teknik memberikan sambutan sekaligus membuka acara kuliah tamu ini secara resmi. Selanjutnya, sesi dipandu oleh moderator yaitu Dr. Ir. Yeny Dhokhikah, S.T., M.T. selaku Kaprodi Teknik Lingkungan. Beliau membacakan CV narasumber yaitu Dr. Ir. Titien Setiyo Rini, M.T.
Di bagian awal, Ibu Dr. Titien menyampaikan dasar hukum penyusunan AMDAL yaitu UU nomor 32 tahun 2009 dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam pasal 28 mengamanatkan bahwa penyusun Amdal wajib memiliki sertifikasi kompetensi penyusun Amdal.
Dr. Titien juga menjelaskan tiga komponen AMDAL yaitu Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), dan Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Komponen AMDAL
Dr. Titien juga menjelaskan proses penyusunan AMDAL menurut ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021. Di antara poin penting yang beliau tekankan adalah perlunya konsultasi publik yang melibatkan masyarakat yang terdampak. Perlu juga dipilih elemen masyarakat yang representatif.
Proses Penyusunan AMDAL menurut Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021
(slide Dr. Titien)
Narasumber juga menjelaskan 19 kompetensi yang harus dimiliki oleh Ketua Tim Penyusun AMDAL. Sebagian kompetensi ini boleh tidak dimiliki anggota tim penyusun AMDAL.
Kompetensi Utama dalam Proses Penyusunan AMDAL (slide Dr. Titien)
Muatan Formulir Kerangka Acuan (slide Dr. Titien)
Di sesi tanya jawab banyak pertanyaan masuk dari peserta. Di antaranya dari Sdr. Yeyen dari Universitas Sahid yang menanyakan perpanjangan izin IPAL Rumah Sakit terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah yang baru ini. Juga ada pertanyaan dari dosen prodi Teknik Lingkungan mengenai bagaimana memilih model untuk analisis polutan bila terdapat banyak model di literatur. Juga ada pertanyaan dari para mahasiswa.
Sesi tanya jawab
Sesi tanya jawab berlangsung hingga sekitar pukul 12 siang. Setelah berbagai pertanyaan terjawab oleh narasumber, moderator menyerahkan kembali acara ini kepada MC. MC kemudian memandu dokumentasi peserta lalu menutup acara.
Acara ini dihadiri oleh sedikitnya 140 orang peserta dari berbagai kalangan. Rekaman acara ini dapat dilihat di kanal Youtube resmi Prodi Teknik Lingkungan UNEJ di sini.
Posted on: September 30, 2021, by : Abdur Rohman