Liputan Webinar Pengaruh Peningkatan Limbah Masker Terhadap Lingkungan dan Penanganannya

Artikel ini ditulis oleh M Fitra Bayu Addi dan ditinjau oleh Abdur Rohman, Ph.D

Isu permasalahan lingkungan akhir-akhir ini mendapat banyak perhatian oleh dunia internasional, terlebih masalah lingkungan yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Adanya pandemi Covid-19 akan menimbulkan permasalahan lingkungan baru yang dapat menurunkan kualitas lingkungan itu sendiri. Hal ini dianggap penting karena kualitas lingkungan akan memengaruhi kualitas hidup manusia secara langsung. Selain itu juga dapat berpotensi menimbulkan permasalahan di masa mendatang.

Sebagai upaya memfasilitasi masyarakat khususnya mahasiswa untuk mengetahui pengaruh peningkatan limbah masker terhadap lingkungan akibat kondisi pandemi Covid-19 dan bagaimana penanganan yang tepat terhadap limbah tersebut, Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan Universitas Jember mengadakan webinar dengan topik Pengaruh Peningkatan Limbah Masker Terhadap Lingkungan dan Penanganannya pada tanggal 6 Maret 2021 lalu.

Berbagai informasi penting terkait permasalahan lingkungan di era pandemi dipaparkan oleh Dr. Ajeng Arum Sari, Kepala Loka Penelitian Teknologi Bersih, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

 

Permasalahan Lingkungan Hidup Sebelum Pandemi

Sudah menjadi rahasia umum jika isu pencemaran lingkungan hidup merupakan permasalahan yang terus kita hadapi setiap tahunnya. Pencemaran lingkungan seperti meningkatnya limbah domestik dan industri, perubahan iklim akibat adanya emisi gas rumah kaca, penipisan sumber daya alam, dan kepunahan keanekaragaman hayati karena aktivitas manusia telah menjadi isu lingkungan yang kerap menyita perhatian publik.

Dr. Ajeng menjelaskan bahwa salah satu permasalahan lingkungan hidup di Indonesia ialah pencemaran sampah. Berdasarkan data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Februari 2019, Indonesia menghasilkan sedikitnya 64 juta ton timbunan sampah setiap tahun, dengan komposisi terbesar ialah sampah organik.

Menurut Dr. Ajeng, sistem pengelolaan sampah saat ini yang masih banyak menggunakan open dumping tidak dapat mengelola sampah dengan maksimal. Akibatnya, sekitar 60% sampah ditimbun di TPA, 30% tidak dikelola dan hanya 10% dari timbulan sampah yang dapat didaur ulang.

Regulasi Pemerintah Terkait Sampah Di Indonesia

Pemerintah tentunya tak tinggal diam dengan permasalahan sampah yang ada. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pemerintah menargetkan pengurangan sampah pada tahun 2025 mencapai 30% dan 70% sisanya dapat dikelola dengan baik. Selain itu juga terdapat Peraturan Menteri LHK No. 75 tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Peraturan-peraturan tersebut dapat menjadi acuan pengelolaan sampah yang sesuai dengan heirarki manajemen sampah yang merujuk pada reuse, reduce dan recycle untuk menunjang pengelolaan sampah terintegrasi di Indonesia.

Kondisi Lingkungan Saat Awal Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 di Indonesia telah berlangsung selama satu tahun sejak Presiden Jokowi mengumumkan kasus perdana pada 2 Maret 2020. Berbagai upaya penanganan seperti pembatasan sosial, pewajiban penggunaan masker dan penerapan lockdown di berbagai wilayah bertujuan untuk meminimalkan penyebaran virus tersebut. Selain berdampak pada masyarakat dan perekonomian, hal tersebut juga berdampak pada kondisi lingkungan.

Dikabarkan bahwa terdapat penurunan konsentrasi nitrogen dioksida di udara selama pandemi. Selain itu BMKG juga menyatakan bahwa kualitas udara di Indonesia pada Maret 2020 lebih bersih dibandingkan Maret 2019 karena emisi gas buang transportasi dan industri berkurang drastis.

Menurut Dr. Ajeng, hal tersebut merupakan dampak positif dari penerapan lockdown.

Namun, ternyata kondisi pandemi turut meningkatkan jumlah limbah masker dan sarung tangan atau peralatan medis lainnya yang dikhawatirkan berpotensi sebagai agen penyebaran penyakit jika tidak dikelola dengan baik.

 

Limbah Medis Di Awal Pandemi

Berdasarkan studi Cordova et al (2021), beberapa sungai di Jakarta seperti Sungai Cilincing dan Marunda mengalami peningkatan jumlah sampah sebanyak 5% pada Maret-April 2020 jika dibandingkan jumlah sampah pada Maret-April 2016, yang diindikasikan berasal dari limbah medis berupa masker.

Dr. Ajeng menambahkan bahwa peningkatan limbah medis tidak hanya berasal dari fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, tetapi juga dapat bersumber dari masyarakat yang menggunakan masker  sebagai alat perlindungan diri dari Covid-19.

 

Rekapitulasi Timbulan Limbah Covid-19

Menurut Dr. Ajeng,  berdasarkan data KLHK pada periode 19 Maret 2020 – 9 Februari 2021, total timbulan limbah medis Covid-19 mencapai 7.500 ton.

Timbulan limbah tersebut bersumber dari fasilitas kesehatan yang ditetapkan untuk penanganan pasien Covid-19 yang diantaranya ialah Rumah Sakit Rujukan, Rumah Sakit Darurat dan berasal dari isolasi mandiri serta karantina mandiri.

Adapun beberapa jenis limbah medis tersebut diantaranya ialah APD (masker, face shield, baju sekali pakai), alat PCR/Swab test, perlengkapan vaksinasi, spesimen, bahan farmasi bekas, alat kesehatan bekas, kemasan bekas makanan dan minuman pasien Covid-19, serta tisu bekas pasien.

 

Ketahanan Virus Corona

Dr. Ajeng menjelaskan bahwa selain berbahaya dan dapat menyebar melalui droplet, virus corona juga dapat bertahan dipermukaan benda selama beberapa waktu. Berdasarkan studi Tripati et al (2020) virus corona dapat bertahan selama 7 hari di masker. Hal ini mengindikasikan jika penanganan limbah masker tidak dikelola dengan baik maka akan menimbulkan sumber penularan Covid-19 secara masif.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ketahanan virus corona di beberapa benda (slide Dr. Ajeng)

Kemudian bagaimana keberadaan virus corona di alam, terutama di air?

Menurut Dr. Ajeng, keberadaan virus yang berhubungan dengan sistem pembuangan limbah terutama pada sistem sanitasi cukup rendah. Hal ini disebabkan pada pengolahan air baik air minum maupun air limbah terdapat proses disinfeksi yang berfungsi untuk inaktivasi mikroorganisme termasuk virus. Maka dapat disimpulkan bahwa virus dapat bertahan lebih lama di air yang tidak diolah.

Terdapat beberapa faktor terkait ketahanan virus di air, diantaranya ialah faktor suhu, pH, mikroorganisme aerob, kandungan organik dan paparan sinar matahari.

 

Permasalahan Baru Limbah Masker Covid-19

Timbulan limbah medis terutama limbah APD yang paling banyak ditemukan di sampah rumah tangga selama pandemi adalah limbah masker. Dr. Ajeng menyebutkan bahwa fenomena ini dapat menjadi masalah baru bagi masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak terdampak.

Dampak yang akan dihadapi akibat kegagalan pengelolaan limbah masker Covid-19 akan menyebabkan pencemaran lingkungan, merusak ekosistem, peningkatan timbulan limbah medis terbengkalai, penyelahgunaan masker bekas, dan dapat meningkatkan resiko penyebaran infeksi Covid-19 di masyarakat.

Tingginya timbulan limbah masker tentu berhubungan dengan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan limbah masker itu sendiri. Kurangnya edukasi kepada masyarakat dan belum adanya tata kelola penanganan limbah medis Covid-19 di rumah tangga menjadi faktor peningkatan timbulan limbah medis masker di lingkungan.

 

Peraturan Terkait Pengelolaan Limbah Covid-19

Seiring dengan adanya pandemi Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan peraturan dan regulasi untuk penanganan kondisi tersebut. Penanganan limbah B3 dari fasilitas kesehatan dapat mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Kesehatan.

Selain itu juga terdapat Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/537/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah dari Kegiatan Isolasi atau Karantina Mandiri di Masyarakat dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19).

 

Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga Penanganan Covid-19

Berdasarkan SE MENLHK 01/2020 pengelolaan limbah B3 dan sampah rumah tangga penanganan Covid-19 dapat dibagi menjadi tiga tipe, yaitu:

  1. Berasal dari fasyankes

Diawali dengan penyimpanan dalam kemasan tertutup (maksimal 2 hari sejak dihasilkan), kemudian diangkut dan dimusnahkan dengan menggunakan insinerator 800 °C atau autoclave berpencacah, dan terakhir ialah pengelolaan residu hasil pemusnahan.

 

Penanganan limbah infeksius  dari fasyankes (slide Dr. Ajeng)

 

  1. Berasal dari ODP (Rumah Tangga)

Penanganan dilakukan dengan pengumpulan dan pemilahan limbah berupa APD dan masker, kemudian dikemas pada wadah tertutup dan bertuliskan infeksius agar dapat diangkut dan dimusnahkan pada fasilitas pengolahan limbah B3. Dalam hal ini pemda memberikan informasi kepada masyarakat serta melakukan pengelolaan tersebut sebelum diserahkan ke pihak ketiga.

Tahapan penanganan limbah masker dari ODP/tempat isolasi mandiri (slide Dr. Ajeng)

  1. Sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penanganannya, di antaranya yaitu :

  • petugas kebersihan wajib mengenakan APD lengkap
  • menggunakan masker guna ulang bagi yang sehat
  • mengelola masker sekali pakai (merobek, mendisinfeksi dan mengemas masker sebelum dibuang), serta
  • penyediaan drop box oleh pemda.

 

 

 

 

Tahapan  penanganan limbah masker dari sampah rumah tangga (slide Dr. Ajeng)

 

Peran Pemangku Kepentingan Dalam Penanganan Limbah Covid-19 Rumah Tangga

Dr. Ajeng menyebutkan terdapat beberapa stakeholder yang bertanggung jawab dalam penanganan limbah Covid-19, tidak hanya pemerintah namun juga masyarakat yang terdampak.

Adapun peran yang dapat dilakukan oleh masyarakat ialah melakukan pemilahan sampah medis dari sumber, pengemasan sampah sesuai dengan prosedur, dan pengawasan penanganan limbah covid-19 rumah tangga.

Kemudian peran pemerintah dalam penanganan limbah tersebut diantaranya ialah sosialisasi dan edukasi, menyusun MoU dengan pihak pengelola LB3, koordinasi atara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi dan pemdampingan penanganan limbah medis Covid-19 Rumah Tangga.

Selain itu terdapat fasilitas kesehatan sebagai pihak pengumpul dan membantu dalam penyediaan transfer depo dan terakhir ialah pihak pengelola limbah B3 yang berperan dalam pengangkutan dan pengolahan limbah B3 sesuai dengan MoU.

 

Pengolahan Limbah Medis

Dr. Ajeng menjelaskan bahwa metode pengolahan limbah medis yang disarankan oleh pemerintah ialah menggunakan autoclave dan insinerator, walaupun terdapat beberapa metode lain seperti microwave dan hydrothermal yang dapat mengolah limbah medis secara termal.

Teknologi sterilisasi autoclave memanfaatkan uap panas bertekanan untuk mematikan patogen dalam limbah, suhu yang digunakan beragam namun suhu efektif ialah 120-140°C selama 30 menit sterilisasi. Teknologi ini termasuk ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi, bebas patogen, dan sisa residu aman diuang ke TPA.

Insinerasi menggunakan metode pembakaran dengan suhu efektif 800°C. Kelebihan metode ini dapat mereduksi volume sampah yang besar, proses cepat dan dapat diintegrasikan dengan pembangkit listrik. Namun perlu menyediakan pengendali pencemaran udara mengingat emisi gas buang yang dihasilkan cukup berbahaya bagi lingkungan.

 

Daur Ulang Limbah Masker

Dalam penanganan limbah masker Covid-19 dengan jumlah yang meningkat setiap harinya, banyak riset yang menemukan metode daur ulang limbah masker tersebut.

Dr. Ajeng menjelaskan dalam melakukan inaktivasi virus tidak serumit mikroorganisme lainnya, mengingat virus merupakan golongan mikroorganisme yang paling rentan rusak. Oleh karena itu sangat memungkinkan untuk mendaur ulang limbah masker dengan melakukan inaktivasi virus terlebih dahulu. Hal tersebut juga diperkuat denan beberapa penelititian seperti studi yang dilakukan oleh Abraham et al (2020) yang menyebutkan bahwa inaktivasi Covid-19 pada media kain atau masker dapat menggunakan termal temperatur rendah dengan waktu kontak tertentu.

 

Riset Daur Ulang Limbah Masker

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Dr. Akbar Hanif Dawam Abdullah, limbah masker dapat didaur ulang dengan metode ekstrusi. Prinspnya ialah mengubah limbah masker yang telah disterilisasi menjadi biji plastik yang dapat di daur ulang menjadi berbagai produk, seperti pot hidroponik, trash bag, dan produk plastik lainnya yang bukan termasuk food grade.

 

 

 

 

 

 

 

Tahapan Daur Ulang Limbah Masker Metode Ekstrusi (slide Dr. Ajeng)

Kemudian juga terdapat riset yang dilakukan oleh Dr. Sunit Hendrana mengenai daur ulang limbah masker dengan metode rekristalisasi. Prinsipnya ialah mendaur ulang plastik hingga memiliki kualitas biji plastik yang sama dengan produk awalnya, yaitu biji plastik sebelum diolah menjadi masker. Kelebihan dari metode ini diantaranya dapat dilakukan tanpa proses sterilisasi terlebih dahulu, degradasi sangat rendah karena tidak adanya shear dan stress seperti pada proses daur ulang biasa dan dapat diterapkan pada hampir semua jenis plastik seperti PE, PP, PVC dan PS.

Riset dan metode daur ulang limbah masker ini diharapkan dapat menjadi solusi konkrit untuk menangani permasalahan besarnya timbulan limbah masker saat ini.

 

Antisipasi Limbah Medis Vaksinasi

Saat ini kita tidak hanya dihadapkan pada limbah masker saja, namun juga limbah vaksin, mengingat proses vaksinasi mulai digencarkan oleh pemerintah.

Dr. Ajeng menuturkan hal ini berpotensi menjadi permasalahan baru bagi masyarakat dan pemerintah jika tidak dilakukan antisipasi pengelolaan limbah vaksinasi. Oleh karena itu, perlu adanya penerapan teknologi dalam pengelolaan limbah vaksinasi, seperti yang telah dikembangkan oleh LIPI yaitu berupa alat penghancur jarum suntik portable dengan memanfaatkan panas hingga > 1300 °C dan waktu bakar 2 detik/jarum. Diharapkan dengan adanya teknologi ini dapat mengatasi permasalahan limbah vaksin di kemudian hari.

 

 

Alat Penghancur Jarum Suntik APJS (slide Dr. Ajeng)

Rekaman webinar ini dapat diakses di kanal Youtube Program Studi Teknik Lingkungan Universitas Jember di sini.

Posted on: May 25, 2021, by :